LAW FIRM
ERIYANTO AGNA SUPRAJANA
TENTANG KAMI
Didirikan oleh Eriyanto Agna Suprajana, S.H., M.H., MNLP & Yunanda Afrija, S.H., M.H. Sebagai bentuk panggilan hati nurani dan kepedulian terhadap mayarakat yang mencari keadilan pada saat bermasalah dengan hukum baik di luar pengadilan atau pun didalam pengadilan Keinginan untuk lebih berperan aktif dan memberikan manfaat kepada semua lapisan masyarakat dari semua golongan , tidak segan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Semboyan “Berikan saja yang terbaik, tidak usah hitung-hitungan, biar Alloh saja yang memberikan kovensasi kerja baik Anda”. Advokat yang dikenal dengan honor 2 M (alias “makasih, makasih”).
Keinginan terbesar adalah mendirikan “Rumah Singgah” yang melindungi dan memberikan pendampingan, dan bantuan hukum serta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban atau pelaku dari kejahatan. Tidak ada yang benar atau yang salah, tapi siapa yang paling bermanfaat.

Eriyanto Agna Suprajana, S.H., M.H., MNLP
Founder & Advokat

Yunanda Afrija, S.H., M.H.
Co – Founder & Advokat

J = JUJUR
U = ULET
S = SETIA
T = TAAT
I = IDEOLOGIS
C = CERDAS
E = EFEKTIF
VISI
Menjadi firma hukum terdepan di Indonesia yang memberikan solusi hukum terbaik, terpercaya, dan berintegritas tinggi demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
MISI
- Memberikan layanan hukum yang profesional, efektif, dan berintegritas
tinggi untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi setiap klien. - Menjunjung tinggi etika profesi dan kepercayaan klien dalam setiap
penanganan perkara maupun konsultasi hukum. - Membangun hubungan jangka panjang dengan klien melalui pelayanan
hukum yang responsif, solutif, dan terpercaya. - Mengembangkan kapasitas dan kualitas tim hukum secara
berkelanjutan agar selalu adaptif terhadap dinamika hukum dan
kebutuhan masyarakat. - Berperan aktif dalam menciptakan tatanan hukum yang adil dan berkeadilan sosial melalui advokasi, edukasi, dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
RUANG LINGKUP PELAYANAN
LITIGASI
Cara penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Mendampingi klien dari proses pengajuan gugatan , persidangan. pembuktian dan penentuan hukum.
NON LITIGASI
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
LEGAL OPINION
Memberikan interpretasi hukum dan saran mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memitigasi risiko atau memenuhi kewajiban hukum. sehingga , klien dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.
LAYANAN JASA HUKUM
Layanan Konsultasi Hukum
Pendapat / Opini Hukum
Layanan Somasi Hukum
Penanganan Kasus Perdata
Penanganan Kasus Syariah
Penanganan Kasus Pidana
Draft & Analisa Perjanjian
Pendampingan Cerai Online
Pendampingan Hukum Lain
BIDANG PRAKTIK HUKUM
HUKUM PIDANA UMUM | HUKUM PIDANA KHUSUS | HUKUM PERDATA UMUM
PERKAWINAN & PERCERAIAN | HUKUM KELUARGA & WARISAN | PERTANAHAN & PROPERTY
HUKUM TATA USAHA NEGARA
TIM KAMI

Sumartini, S.H.,Msi

Thomas Yulianto, S.H. M.M, M.B.A

Art Han Adam Putra, SH., C.C.D.

Muhammad Firdaus, S.H.
