LAW FIRM

ERIYANTO AGNA SUPRAJANA

TENTANG KAMI

Didirikan oleh Eriyanto Agna Suprajana, S.H., M.H., MNLP & Yunanda Afrija, S.H., M.H. Sebagai bentuk panggilan hati nurani dan kepedulian terhadap mayarakat yang mencari keadilan pada saat bermasalah dengan hukum baik di luar pengadilan atau pun didalam pengadilan Keinginan untuk lebih berperan aktif dan memberikan manfaat kepada semua lapisan masyarakat dari semua golongan , tidak segan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

Semboyan “Berikan saja yang terbaik, tidak usah hitung-hitungan, biar Alloh saja yang memberikan kovensasi kerja baik Anda”. Advokat yang dikenal dengan honor 2 M (alias “makasih, makasih”).

Keinginan terbesar adalah mendirikan “Rumah Singgah” yang melindungi dan memberikan pendampingan, dan bantuan hukum serta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban atau pelaku dari kejahatan. Tidak ada yang benar atau yang salah, tapi siapa yang paling bermanfaat.

Eriyanto Agna Suprajana, S.H., M.H., MNLP

Founder & Advokat

Yunanda Afrija, S.H., M.H.

Co – Founder & Advokat

J   = JUJUR

 

= ULET

S  = SETIA

= TAAT

I  = IDEOLOGIS

C  = CERDAS

= EFEKTIF

VISI

Menjadi firma hukum terdepan di Indonesia yang memberikan solusi hukum terbaik, terpercaya, dan berintegritas tinggi demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

MISI

  • Memberikan layanan hukum yang profesional, efektif, dan berintegritas
    tinggi untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi setiap klien.
  • Menjunjung tinggi etika profesi dan kepercayaan klien dalam setiap
    penanganan perkara maupun konsultasi hukum.
  • Membangun hubungan jangka panjang dengan klien melalui pelayanan
    hukum yang responsif, solutif, dan terpercaya.
  • Mengembangkan kapasitas dan kualitas tim hukum secara
    berkelanjutan agar selalu adaptif terhadap dinamika hukum dan
    kebutuhan masyarakat.
  • Berperan aktif dalam menciptakan tatanan hukum yang adil dan berkeadilan sosial melalui advokasi, edukasi, dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.

RUANG LINGKUP PELAYANAN

LITIGASI
Cara penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Mendampingi klien dari proses pengajuan gugatan , persidangan. pembuktian dan penentuan hukum.

NON LITIGASI
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

LEGAL OPINION
Memberikan interpretasi hukum dan saran mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk memitigasi risiko atau memenuhi kewajiban hukum. sehingga , klien dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan.

LAYANAN JASA HUKUM

Layanan Konsultasi Hukum

Pendapat / Opini Hukum

Layanan Somasi Hukum

Penanganan Kasus Perdata

Penanganan Kasus Syariah

Penanganan Kasus Pidana

Draft & Analisa Perjanjian

Pendampingan Cerai Online

Pendampingan Hukum Lain

BIDANG PRAKTIK HUKUM

HUKUM PIDANA UMUM | HUKUM PIDANA KHUSUS | HUKUM PERDATA UMUM

PERKAWINAN & PERCERAIAN | HUKUM KELUARGA & WARISAN | PERTANAHAN & PROPERTY

HUKUM TATA USAHA NEGARA

TIM KAMI

Sumartini, S.H.,Msi
Thomas Yulianto, S.H. M.M, M.B.A
Art Han Adam Putra, SH., C.C.D.
Muhammad Firdaus, S.H.
Rusdi Haryanto, S.H.

Silahkan isi Form dibawah ini

Open chat
Chat Kami!
Halo kak 👋
Ada yang bisa kami bantu?